Jumat, 23 Maret 2012

pendidikan islam orde lama

PENDIDIKAN ISLAM PADA MASA ORDE LAMA
BAB. I
A. Pendahuluan
Eksistensi pendidikan Islam di Indonesia adalah suatu kenyataan yang sudah berlangsung sangat panjang dan sudah memasyarakat. Pada masa penjajahan Belanda dan pendudukan Jepang, pendidikan Islam diselenggarakan oleh masyarakat sendiri dengan mendirikan pesantren, sekolah dan tempat latihan-latihan lain. Setelah merdeka, pendidkan Islam -dengan ciri khasnya madrasah dan pesantren- mulai mendapatkan perhatian dan pembinaan dari pemerintah Republik Indonesia.
Pemerintah pada masa Orde Lama –yang dalam tulisan ini dimaksudkan kepada rentang waktu 1950 sampai dengan 1966- diberi tugas oleh Undang-Undang Dasar 1945 untuk mengusahakan agar terbentuknya suatu system pendidikan dan pengajaran yang bersifat nasional. Oleh karena itu, pastilah sejarah mencatat bagaimana pemerintah Orde Lama memberikan sumbangsih yang signifikan terhadap perkembangan pendidikan Islam. Tulisan ini –dengan segala kekurangannya- dimaksudkan untuk memaparkan sejauh mana perkembangan pendidikan Islam pada masa Orde Lama.










BAB. II
A. Pendidikan Islam Pada Masa Orde Lama
Pada masa orde lama, pendidikan Islam timbul dengan pesat. Kenyataan yang demikian timbul karena kesadaran umat Islam yang dalam, setelah sekian lama mereka terpuruk dibawah kekuasaan penjajah. Sebab pada zaman penjajahan Belanda, pintu masuk pendidikan modern bagi umat Islam terbuka secara sangat sempit. Dalam hal ini minimal ada dua hal yang menjadi penyebabnya, yaitu :
  1. Sikap dan kebijaksanaan pemerintah kolonial yang amat diskriminatif terhadap kaum muslimin.
  2. Politik non kooperatif para ulama terhadap Belanda yang menfatwakan bahwa ikut serta dalam budaya Belanda, termasuk pendidikan modernnya, adalah salah satu bentuk penyelewengan agama. Mereka berpegang kepada salah satu hadits Nabi Muhammad saw yang artinya : “Barangsiapa menyerupai suatu golongan, maka ia termasuk ke dalam golongan itu”. Hadits tersebut melandasi sikap para ulama pada waktu itu.
Itulah di antara beberapa faktor yang menyebabkan mengapa kaum muslimin Indonesia tertinggal dalam sesi intetelektualitas ketimbang golongan lain.
Sementara itu bila membicarakan organisasi Islam dan kegiatannya dibidang pendidikan. Sudah tentu tidak bisa terlepas dari membicarakan bentuk, sistem dan cita-cita bangsa Indonesia yang baru merdeka. Kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan yang sekian lama, terutama melalui berbagai organisasi pergerakan, baik sosial, agama maupun politik, senantiasa mendapat dukungan dari pemerintah. Pemerintah sadar bahwa sesungguhnya kekuatan negara terletak pada kesatuan dan persatuan bagi organisasi dan golongan, yang kesemuanya merupakan modal dasar dan kekayaan bangsa Indonesia yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya dalam pembangunan.
Perkembangan pendidikan Islam pada masa Orde Lama sangat terkait dengan peran Departemen Agama yang mulai resmi berdiri 3 Januari 1946. lembaga ini secara intensif memperjuangkan politik pendidikan Islam di Indonesia. Secara lebih spesifik, usaha ini ditangani oleh suatu bagian khusus yang mengurusi masalah pendidikan agama
Dalam salah satu nota Islamic education in Indonesia yang disusun oleh bagian pendidikan Departemen Agama pada tanggal 1 September 1956, tugas bagian pendidikan agama ada tiga, yaitu memberi pengajaran agama di sekolah negeri dan memberi pengetahuan umum di Madrasah, dan mengadakan Pendidikan Guru Agama serta Pendidikan Hakim Islam Negeri. Tugas pertama dan kedua dimaksudkan untuk upaya konvergensi pendidikan dualistis, sedangkan tugas yang ketiga dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pegawai Departemen Agama itu sendiri
Berdasarkan keterangan di atas, ada dua hal yang penting berkaitan dengan pendidikan islam pada masa Orde Lama, yaitu pengembangan dan pembinaan madrasah dan pendidikan Islam di sekolah umum.
1. Perkembangan Madrasah
Setelah Indonesia merdeka, penyelesaian pendidikan agama mendapat perhatian serius dari pemerintah, baik di sekolah negeri maupun swasta. Usaha untuk itu dimulai dengan memberikan bantuan terhadap lembaga tersebut sebagaimana yang dianjurkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) tanggal 27 Desember 1945, yang menyebutkan bahwa : Madrasah dan pesantren yang pada hakikatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang tidak berurat akar dalam masyarakat Indonesia pada umumnya, hendaklah pula mendapat perhatian dan bantuan nyata berupa tuntunan dan bantuan material dari pemerintah.
Mempelajari perkembangan madrasah terkait erat dengan peran Departemen Agama sebagai andalan politis yang dapat mengangkat posisi madrasah sehingga memperoleh perhatian yang terus menerus dari kalangan pengambil kebijakan. Tentunya, tidak juga melupakan usaha-usaha keras yang sudah dirintis oleh sejumlah tokoh seperti Ahmad Dahlan, Hasyim Asy’ari dan Mahmud Yunus. Dalam hal ini, Departemen Agama secara lebih tajam mengembangkan program-program perluasan dan peningkatan mutu madrasah.
Madrasah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan diakui oleh negara secara formal pada tahun 1950. Undang-Undang No. 4 1950 tentang dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah pasal 10 menyatakan bahwa belajar di sekolah agama yang telah mendapat pengakuan Departemen Agama, sudah dianggap memenuhi kewajiban belajar. Untuk mendapat pengakuan dari Departemen Agama, madrasah harus memberikan pelajaran agama sebagai mata pelajaran pokok paling sedikit enam jam seminggu secara teratur disamping mata pelajaran umum
Dengan persyaratan tersebut, diadakan pendaftaran madrasah yang memenuhi syarat. Pada tahun 1954, madrasah yang terdaftar di seluruh Indonesia berjumlah 13.849 dengan rincian Madrasah Ibtidaiyah 1057 dengan jumlah murid 1.927.777 orang, Madrasah Tsanawiyah 776 buah dengan murid 87.932 orang, dan Madrasah Tsanawiyah Atas (Aliyah) berjumlah 16 buah dengan murid 1.881 orang.
Jenjang pendidikan dalam system madrasah terdiri dari tiga jenjang. Pertama, Madrasah Ibtidaiyah dengan lama pendidikan 6 tahun. Kedua, Madrasah Tsanawiyah Pertama untuk 4 tahun. Ketiga, Madrasah Tsanawiyah Atas untuk 4 tahun. Perjenjangan ini sesuai dengan gagasan Mahmud Yunus sebagai Kepala Seksi Islam pada Kantor Agama Sedangkan kurikulum yang diselenggarakan terdiri dari sepertiga pelajaran agama dan sisanya pelajaran umum. Rumusan kurikulum seperti itu bertujuan untuk merespon pendapat umum yang menyatakan bahwa madrasah tidak cukup mengajarkan agama dan untuk menjawab kesan tidak baik yang melekat kepada madrasah, yaitu pelajaran umum madrasah tidak akan mencapai tingkat yang sama bila dibandingkan dengan sekolah negeri/umum
Perkembangan madrasah yang cukup penting pada masa Orde Lama adalah berdirinya madrasah Pendidikan Guru Agama (PGA) dan Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN). Tujuan pendiriannya untuk mencetak tenaga-tenaga profesional yang siap mengembangkan madrasah sekaligus ahli keagamaan yang profesional PGA pada dasarnya telah ada sejak masa sebelum kemerdekaan. Khususnya di wilayah Minangkabau, tetapi pendiriannya oleh Departemen Agama menjadi jaminan strategis bagi kelanjutan madrasah di Indonesia.
Sejarah perkembangan PGA dan PHIN bermula dari progam Departemen Agama yang ditangani oleh Drs. Abdullah Sigit sebagai penanggung jawab bagian pendidikan. Pada tahun 1950, bagian itu membuka dua lembaga pendidikan dan madrasah profesional keguruan: (1) Sekolah Guru Agama Islam (SGAI) dan Sekolah Guru Hakim Agama Islam (SGHAI). SGAI terdiri dari dua jenjang: (a) jenjang jangka panjang yang ditempuh selama 5 tahun dan diperuntukkan bagi siswa tamatan SR/MI, dan (b) Jenjang jangka pendek yang ditempuh selama 2 tahun diperuntukkan bagi lulusan SMP/Madrasah Tsanawiyah. Sedangkan SGHAI ditempuh selama 4 tahun diperuntukkan bagi lulusan SMP/Madrsah Tsanawiyah. SGHAI memilki empat bagian:
§  Bagian “a” untuk mencetak guru kesusastraan
§  Bagian “b” untuk mencetak guru Ilmu Alam/Ilmu Pasti
§  Bagian “c” untuk mencetak guru agama
§  Bagian “d” untuk mencetak guru pendidikan agama
Pada tahun 1951, sesuai dengan Ketetapan Menteri Agama 15 Pebruari 1951, kedua madrasah keguruan tersebut di atas diubah namanya. SGAI menjadi PGA (Pendidikan Guru Agama) dan SGHAI menjadi SGHA (Sekolah Guru Hakim Agama). Pada tahun ini, PGA Negeri didirikan di Tanjung Pinang, Kotaraja, Padang, Banjarmasin, Jakarta, Tanjung Karang, Bandung dan PamekasanJumlah PGA pada tahun ini sebanyak 25 dan tiga tahun kemudian, 1954, berjumlah 30. sedangkan SGHA pada tahun 1951 didirikan di Aceh, Bukit Tinggi dan Bandung.
Pada masa H. M. Arifin Tamyang menjadi kepala “Jawatan Pendidikan Agama” adalah badan yang merupakan pengembangan dari bagian pendidikan di Departemen Agama.Ketentuan-ketentuan tentang PGA dan SGHA diubah. PGA yang 5 tahun diubah menjadi 6 tahun, terdiri dari PGA Pertama 4 tahun dan PGA Atas 2 tahun. PGA jangka pendek dan SGHA dihapuskan. Sebagai pengganti SGHA bagian “d” didirikan PHIN ( Pndidikan Hakim Islam Negeri) dengan waktu belajar 3 tahun dan diperuntukkan bagi lulusan PGA pertama
Perguruan Tinggi Islam khusus terdiri dari fakultas-fakultas keagamaan mulai mendapat perhatian pada tahun 1950. Pada tanggal 12 Agustus 1950, fakultas agama UII dipisahkan dan diambil alih oleh pemerintah. Pada tanggal 26 September 1951 secara resmi dibuka perguruan tinggi baru dengan nama PTAIN ( Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri) dibawah pengawasan Kementerian Agama. Pada tahun 1957, di Jakarta didirikan Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA). Akademi ini bertujuan sebagai sekolah latihan bagi para pejabat yang berdinas di penerintahan ( Kementerian Agama) dan untuk pengajaran agama di sekolah. Pada tahun 1960 PTAIN dan ADIA disatukan menjadi IAIN.

2. Pendidikan Agama Islam di Sekolah Umum
Peraturan resmi pertama tentang pendidikan agama di sekolah umum, dicantumkan dalam Undang-Undang Pendidikan tahun 1950 No. 4 dan Undang-Undang Pendidikan tahun 1954 No. 20, (tahun 1950 hanya berlaku untuk Republik Indonesia Serikat di Yogyakarta). Undang-Undang Pendidikan tahun 1954 No. 20 berbunyi :
1.      Pada sekolah-sekolah negeri diselenggarakan pelajaran agama, orang tua murid menetapkan apakah anaknya mengikuti pelajaran tersebut atau tidak.
2.      Cara menyelenggarakan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri diatur melalui ketetapan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (PPK) bersama dengan Menteri Agama.
Penjelasan pasal ini antara lain menetapkan bahwa pengajaran agama tidak mempengaruhi kenaikan kelas para murid
Sebelumnya, telah ada ketetapan bersama Departemen PKK dan Departemen Agama yang dikeluarkan pada 20 Januari 1951. ketetapan itu menegaskan bahwa pendidikan agama diberikan mulai kelas IV Sekolah Rakyat selama 2 jam per minggu. Di lingkungan yang istimewa, pendidikan agama dapat dimulai pada kelas I dan jam pelajarannya boleh ditambah sesuai kebutuhan, tetapi tidak lebih dari 4 jam per minggu, dengan syarat bahwa mutu pengetahuan umum di sekolah rendah itu tidak boleh kurang bila dibandingkan dengan sekolah-sekolah di lingkungan lain
Di Sekolah Menengah Pertama, pelajaran agama diberikan 2 jam per minggu, sesuai dengan agama para murid. Untuk pelajaran ini, harus hadir sekurang-kurangnya 10 orang murid untuk agama tertentu. Selama berlangsungnya pelajaran agama, murid yang beragama lain boleh meninggalkan ruang belajar. Sedangkan kurikulum dan bahan pelajaran ditetapkan oleh Menteri Agama dengan persetuan Menteri PKK
Pada tahun 1960, sidang MPRS menetapkan bahwa pendidikan agama diselenggarakan di perguruan tinggi umum dan memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk mengikuti ataupun tidak. Namun, pada tahun 1967 (periode awal Orde Baru), ketetapan itu diubah dengan mewajibkan mahasiswa mengikuti mata kuliah agama dan mata kuliah ini termasuk kedalam system penilaian..

B. Sistem Pendidikan Pada masa Orde Lama
Di tengah berkobarnya revolusi fisik, awal tahun 60–an pemerintah Indonesia tetap membina pendidikan agama. Pembinaan agama tersebut secara formal institusional dipercayakan kepada Departemen Agama dan Departemen Pengajaran dan Kebudayaan. Oleh karena itu, dikeluarkanlah peraturan-peraturan bersama antara kedua departemen tersebut untuk mengelola pendidikan agama di sekolah-sekolah umum baik negeri maupun swasta.
Maka sejak itulah terjadi semacam dualisme pendidikan di Indonesia, yaitu pendidikan agama dan pendidikan umum. Di satu pihak Departemen Agama mengelola semua jenis pendidikan agama baik di sekolah-sekolah agama maupun di sekolah-sekolah umum. Keadaan seperti ini sempat dipertentangkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak senang dengan adanya pendidikan agama, terutama golongan komunis, sehingga ada kesan seakan-akan pendidikan agama khususnya Islam, terpisah dari pendidikan.
Dalam hubungan ini kementrian agama juga telah merencanakan rencana-rencana program pendidikan yang akan dilaksanakan dengan menunjukkan jenis-jenis pendidikan serta pengajaran Islam sebagai berikut :
1.      Pesantren klasik, semacam sekolah swasta keagamaan yang menyediakan asrama, yang sejauh mungkin memberikan pendidikan yang bersifat pribadi, sebelumnya terbatas pada pengajaran keagamaan serta pelaksanaan ibadah.
2.      Madrasah diniyah, yaitu sekolah-sekolah yang memberikan pengajaran tambahan bagi murid sekolah negeri yang berusia 7 sampai 20 tahun.
3.      Madrasah-madrasah swasta, yaitu pesantren yang dikelola secara modern, yang bersamaan dengan pengajaran agama juga diberikan pelajaran-pelajaran umum.
4.      Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), yaitu sekolah dasar negeri enam tahun, di mana perbandingan umum kira-kira 1:2.
5.      Suatu percobaan baru telah ditambahkan pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 tahun, dengan menambahkan kursus selama 2 tahun, yang memberikan latihan ketrampilan sederhana.
6.      Pendidikan teologi agama tertinggi. Pada tingkat universitas diberikan sejak tahun 1960 pada IAIN. IAIN ini dimulai dengan dua bagian / dua fakultas di Yogyakarta dan dua fakultas di Jakarta.
BAB. III
KESIMPULAN
Dengan paparan di atas, dapatlah diambil kesimpulan bahwa pendidikan Islam pada masa Orde Lama terfokus kedalam dua hal: Perkembangan dan peningkatan mutu madrasah sehingga diharapkan mampu sejajar dengan sekolah umum dan memperluas jangkauan pengajaran agama, tidak terbatas pada madrasah, tetapi menjangkau sekolah umum bahkan perguruan tinggi umum. Kedua hal ini terkait erat dengan upaya pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Departemen Agama melakukan konvergensi dualisme pendidikan yang telah tumbuh sejak masa kolonial.
Pembinaan agama tersebut secara formal institusional dipercayakan kepada Departemen Agama dan Departemen Pengajaran dan Kebudayaan. Maka sejak itulah terjadi semacam dualisme pendidikan di Indonesia, yaitu pendidikan agama dan pendidikan umum. Di satu pihak Departemen Agama mengelola semua jenis pendidikan agama baik di sekolah-sekolah agama maupun di sekolah-sekolah umum.











DAFTAR PUSTAKA
Maksum, Madrasah : Sejarah dan Perkembangannya, Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1999.
Noer, Deliar A., Administrasi Islam di Indonesia, Jakarta : CV. Rajawali, 1983.
Steenbrink, Karel A., Pesantren Madrasah Sekolah, Jakarta : PT. Pustaka LP3ES, 1994.
Tim Penyusun Departemen Agama, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta : DEPAG RI, 1986
Yatim, Badri, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2001.
Yunus, Mahmud, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta : Mutiara Sumber Widya, 1968.

Kamis, 26 Januari 2012

MAKALAH TELAAH KURIKULUM PAI


                         MATA KULIAH                                                                            DOSEN
                         Telaah Kurikulum PAI                                                          SOHIRON.M .Pd.I




TUGAS TERSTRUKTUR


Makalah

TELAAH KURIKULUM PAI
MATA PELAJARAN FIKIH MADRASAH ALIYAH












oleh

DELI PEBIANDI


SEMESTER VII

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
 ( STAI ) DINIYAH PEKAN BARU
1433 / 2012
BAB I PENDAHULUAN

Fikih di madrasah aliyah disusun dengan harapan peserta didik mampu mengusai kompetensi yang telah diharapkan. Dalam penyusunan materi itu, banyak foktor – faktor yang dipertimbangkan baik berupa kemampuan siswa dalam menyerap materi itu ataupun media pembelajaran fikih.
Terjadinya pemahaman yang berbeda tentang fikih dimasyarakat merupakan sebuah tugas utama dari seorang guru untuk memberi jalan tengah bagi masyarakat agar tidak menjadikan persoalan fikih menjadi momok yang dapat membelah persatuan umat.




Kata pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat allah swy yang selalu melimpahkan karuniannya, shalawat serta salam untuk nabi Muhammad saw. terima kasih kami ucapkan terunutk dosen kami , bapak Sohiran, M.Pd.I. Yang telah memberikan bimbingan sehingga tercurahkan keilmuannya, kami berdoa semoga beliau diberi keberkahan umur dan ilmu. Kepda rekan – rekan kami ucapakan ribuan terima kasih atas bantunnya.
Sejalan dengan itu, kami bermkasud untuk menyelesaikan tugas mandiri inovasi pengembangan kurikulum. Mudah – mudahan makalah ini bermamfaat bagi kita semua.
Kami sadar dalam penulisan makalah ini masih banyak kekkurangan, oleh karena itu, kritik dan saran dari berbagai pihak untuk perbaikan isi makalah ini kami sambut dengan senang hati.


                                                                                    Tapung,   Januari 2012

                                                     Penulis
































BAB II PEMBAHASAN

A.                STANDAR KOMPETENSI LULUSAN MATA PELAJARAN FIKIH MADRASAH ALIYAH
Memahami dan menerapkan sumber hukum Islam dan hukum taklifi, prinsip-prinsip ibadah dan syari’at dalam Islam, fikih ibadah, mu'amalah, munakahat, mawaris, jinayah, siyasah, serta dasar-dasar istinbath dan kaidah usul fikih.

B.                TABEL STRUKTUR KURIKULUM  MADRASAH ALIYAH
1.      Kelas X
K o m p o n e n
Alokasi Waktu
Semester 1
Semester 2
 A.  Mata Pelajaran


      1.   Pendidikan Agama Islam


            a. Al-Qur'an-Hadis
2
2
            b. Akidah-Akhlak
2
2
            c. Fikih
2
2
            d. Sejarah Kebudayaan Islam
-
-
      2.   Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
      3.   Bahasa Indonesia
4
4
      4.   Bahasa Arab
2
2
      5.   Bahasa Inggris
4
4
      6.   Matematika
4
4
      7.   Fisika
2
2
      8.   Biologi
2
2
      9.   Kimia
2
2
    10.   Sejarah
1
1
    11.   Geografi
1
1
    12.   Ekonomi
2
2
    13.   Sosiologi
2
2
    14.   Seni Budaya
2
2
    15.   Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
2
2
    16.   Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
    17.   Keterampilan/Bahasa Asing
2
2
 B.  Muatan Lokal *)
2
2
 C.  Pengembangan Diri **)
2
2
J u m l a h
46
46

C.      TUJUAN PEMBELAJARAN FIKIH

Mata pelajaran Fikih di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari fikih yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Tsanawiyah/SMP. Peningkatan tersebut dilakukan dengan cara mempelajari, memperdalam serta memperkaya kajian fikih baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah, yang dilandasi oleh prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah usul fikih serta menggali tujuan dan hikmahnya, sebagai persiapan untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi dan untuk hidup bermasyarakat. Secara substansial, mata pelajaran Fikih memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.

Mata pelajaran Fikih di Madrasah Aliyah bertujuan untuk:
1.      Mengetahui dan memahami prinsip-prinsip, kaidah-kaidah dan tatacara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
2.      Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.


D.    RUANG LINGKUP

Ruang lingkup mata pelajaran Fikih di Madrasah Aliyah meliputi : kajian tentang prinsip-prinsip ibadah dan syari’at dalam Islam; hukum Islam dan perundang-undangan tentang zakat dan haji, hikmah dan cara pengelolaannya; hikmah kurban dan akikah; ketentuan hukum Islam tentang pengurusan jenazah; hukum Islam tentang kepemilikan; konsep perekonomian dalam Islam dan hikmahnya; hukum Islam tentang pelepasan dan perubahan harta beserta hikmahnya; hukum Islam tentang wakaalah dan sulhu beserta hikmahnya; hukum Islam tentang daman dan kafaalah beserta hikmahnya; riba, bank dan asuransi; ketentuan Islam tentang jinaayah, Huduud dan hikmahnya; ketentuan Islam tentang peradilan dan hikmahnya; hukum Islam tentang keluarga, waris; ketentuan Islam tentang siyaasah syar’iyah; sumber hukum Islam dan hukum taklifi; dasar-dasar istinbaath dalam fikih Islam; kaidah-kaidah usul fikih dan penerapannya.

E.           STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR

a. Kelas X, Semester 1
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
1.         Memahami prinsip-prinsip ibadah dan syari’at dalam Islam
1.1     Mengidentifikasi prinsip-prinsip ibadah dalam Islam
1.2     Menjelaskan tujuan (maqashid) syari’at Islam
1.3     Menunjukkan perilaku orang yang berpegang pada prinsip-prinsip dan tujuan ibadah dan syariah
1.4     Menerapkan cara berpegang pada prinsip-prinsip dan tujuan ibadah dan syariah.

2.         Memahami hukum Islam tentang zakat dan hikmahnya
2.1     Menjelaskan ketentuan Islam tentang zakat dan hikmahnya
2.2     Menjelaskan ketentuan perundang-undangan tentang zakat
2.3     Menunjukkan contoh penerapan ketentuan zakat
2.4     Menerapkan cara pelaksanaan zakat sesuai ketentuan perundang-undangan

3.         Memahami hukum Islam tentang haji dan hikmahnya
3.1     Menjelaskan ketentuan Islam tentang haji dan hikmahnya
3.2     Menjelaskan ketentuan perundang-undangan tentang haji
3.3     Menunjukkan contoh penerapan ketentuan haji
3.4     Mempraktikkan pelaksanaan haji sesuai ketentuan perundang-undangan tentang haji

4.         Memahami hikmah kurban dan akikah
4.1     Menjelaskan tata cara pelaksanaan kurban dan hikmahnya
4.2     Menerapkan cara pelaksanaan kurban
4.3     Menjelaskan ketentuan akikah dan hikmahnya
4.4     Menerapkan cara pelaksanaan akikah

5.         Memahami ketentuan hukum Islam tentang pengurusan jenazah
5.1     Menjelaskan tatacara pengurusan jenazah
5.2     Memperagakan tatacara pengurusan jenazah



b. Kelas X, Semester 2

STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
6.         Memahami hukum Islam tentang kepemilikan
6.1     Mengidentifikasi aturan Islam tentang kepemilikan
6.2     Menjelaskan ketentuan Islam tentang akad
6.3     Memperagakan aturan Islam tentang kepemilikan dan akad
7.         Memahami konsep perekonomian dalam Islam dan hikmahnya
7.1     Menjelaskan aturan Islam tentang jual beli dan hikmahnya
7.2     Menjelaskan aturan Islam tentang khiyaar
7.3     Menjelaskan aturan Islam tentang musaaqah, muzaara’ah dan mukhaabarah serta hikmahnya
7.4     Menjelaskan aturan Islam tentang syirkah dan hikmahnya
1.1  Menjelaskan aturan Islam tentang muraabahah, mudhaarabah, dan salam
1.2  Menerapkan cara jual beli, khiyaar, musaaqah, muzaara’ah, mukhaabarah, syirkah, muraabahah, mudhaarabah, dan salam
8.         Memahami hukum Islam tentang pelepasan dan perubahan harta beserta hikmahnya
8.1     Menjelaskan ketentuan Islam tentang wakaf beserta hikmah pelaksanaannya
8.2     Menjelaskan ketentuan Islam tentang hibah dan hikmah pelaksanaannya
8.3     Menjelaskan ketentuan Islam tentang sadakah beserta hikmah pelaksanaannya
8.4     Menjelaskan ketentuan Islam tentang hadiah beserta hikmah pelaksanaannya
8.5     Menerapkan cara pelaksanaan wakaf, hibah, sedekah, dan hadiah
9.         Memahami hukum Islam tentang wakalah dan sulhu beserta hikmahnya
9.1     Menjelaskan ketentuan Islam tentang wakaalah dan hikmahnya
9.2     Menjelaskan ketentuan Islam tentang sulhu dan hikmahnya
9.3     Menerapkan cara wakaalah dan sulhu

10       Memahami hukum Islam tentang daman dan kafalah beserta hikmahnya
10.1    Menjelaskan ketentuan Islam tentang dlaman dan hikmahnya
10.2    Menjelaskan ketentuan Islam tentang kafaalah dan hikmahnya
10.3    Menerapkan cara dlaman dan kafalah
11       Memahami riba, bank, dan asuransi
11.1    Menjelaskan hukum riba, bank, dan asuransi
11.2    Menerapkan ketentuan Islam tentang riba, bank, dan asuransi

c. Kelas XI, Semester 1
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
1.        Memahami ketentuan Islam tentang jinayah dan hikmahnya
1.1       Menjelaskan hukum pembunuhan dan hikmahnya
1.2       Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang qishash dan hikmahnya
1.3       Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang diyat dan kafaarat beserta hikmahnya
1.4       Menunjukkan contoh-contoh qishash, diyaat dan kafaarat dalam hukum Islam
2.       Memahami ketentuan Islam tentang Huudud dan hikmahnya
2.1       Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang zina dan qadzaf beserta hikmahnya
2.2       Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang minuman keras beserta hikmahnya
2.3       Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang mencuri, menyamun dan merampok beserta hikmahnya
2.4       Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang bughat beserta hikmahnya
3.       Memahami ketentuan Islam tentang peradilan dan hikmahnya
3.1       Menjelaskan proses peradilan dalam Islam
3.2       Mengidentifikasi ketentuan tentang hakim dan saksi dalam peradilan Islam


d. Kelas XI, Semester 2

STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
1.      Memahami hukum Islam tentang hukum keluarga
1.1  Menjelaskan ketentuan hukum perkawinan dalam Islam dan hikmahnya
1.2  Menjelaskan ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan di Indonesia
1.3  Menjelaskan konsep Islam tentang talak, perceraian, iddah, ruju`, dan hikmahnya
1.4  Menjelaskan ketentuan Islam tentang pengasuhan anak (hadhaanah)

2            Memahami hukum Islam tentang waris
2.1  Menjelaskan ketentuan hukum waris dalam Islam
2.2  Menjelaskan keterkaitan waris dengan wasiat
2.3  Menunjukkan contoh cara pelaksanaan waris dan wasiat



e. Kelas XII, Semester 1
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
1.        Memahami ketentuan Islam tentang siyasah syar’iyah
1.1       Menjelaskan ketentuan Islam tentang pemerintahan (khilaafah)
1.2       Menjelaskan majelis syura dalam Islam
 
2. Memahami sumber hukum Islam
3.5  Menjelaskan sumber hukum yang disepakati dan yang tidak disepakati ulama
3.6     Menunjukkan penerapan sumber hukum yang disepakati dan yang tidak disepakati ulama
3.7     Menjelaskan pengertian, fungsi, dan kedudukan ijtihad

f. Kelas XII, Semester 2

1. Memahami hukum- hukum syar’i
1.1     Menjelaskan hukum taklifi dan   penerapannya dalam Islam
1.2  Menjelaskan hukum wadh’i dan penerapannya dalam Islam
1.3     Menjelaskan mahkum bihi (fihi)
1.4     Menjelaskan mahkum ’alaih
2.        Memahami kaidah-
        kaidah usul fikih
2.1       Menjelaskan macam-macam kaidah usul fikih
2.2       Menerapkan macam-macam kaidah usul fikih







VI.  SILABUS PEMBELAJARAN

Sekolah/Madrash      : Aliyah NURUL HUDA
Mata Pelajaran         :  Fikih
Kelas/Semester           : X / 1 ( Ganjil )
Tahun pelajaran        : 2011 / 2012
   Standar                    Komptensi          
Komptensi  
        Dasar
Materi Pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran
Indikator Pencapaian Kompetensi
Penilaian
Alokasi
Waktu
Sumber
Belajar
Teknik Penilaian
Bentuk Instrumen
1.     Memahami prinsip-prinsip ibadah dan syari’at Islam
1.1.  Mengidentifi-kasi prinsip-prinsip ibadah dalam Islam
Prinsip ibadah dalam Islam
·     Siswa Mencari informasi tentang konsep ibadah dalam Islam
·     Siswa Merumuskan prinsip-prinsip ibadah dalam Islam
·     Siswa Memecahkan masalah penyimpangan prinsip ibadah dalam kehidupan umat Islam
·         Mampu Menjelaskan konsep ibadah dalam Islam
·         Mampu Menjelaskan prinsip ibadah yang langsung kepada Allah dalam Islam
·         Mampu Menjelaskan prinsip ketiadaan perantara dalam ibadah
·         Mampu Menjelaskan tujuan ibadah
·         Mampu Menjelaskan keterkaitan ibadah dengan budi pekerti
Tes tertulis





Isian


1 x 45’
§ Al-Qur’an dan terjemahan Fikih Islam
§ Buku paket PAI kelas X
§ Buku Fiqih untuk Madrah Aliyah


1.2.  Menjelaskan tujuan (maqashid) syari’at Islam
tujuan (maqashid) syari’at Islam.
·    Mencari informasi tentang tujuan syari’at Islam yang dirumuskan oleh para ulama
·    Mendiskusikan tujuan syari’at Islam
·         Menjelaskan hifdz al-din
·         Menjelaskan hifdz al-nafs
·         Menjelaskan hifdz al-aql
·         Menjelaskan hifdz al-nasl
·         Menjelaskan hifdz al-mal
Tes tertulis





Isian


1 x 45’
§ Al-Qur’an dan terjemahan Fikih Islam
§ Buku paket PAI kelas X
§ Buku Fiqih untuk Madrah Aliyah


1.3.  Menunjukkan perilaku orang yang berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at
Berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at
·     Menjelaskan pengertian berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at
·     Mendiskusikan Berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.

·         Menunjukkan contoh perilaku orang yang berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at
·         Mengidentifikasi perilaku orang yang tidak berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at
·         Membandingkan perilaku orang yang berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at
Tes tertulis





Isian


1 x 45’
§ Al-Qur’an dan terjemahan Fikih Islam
§ Buku paket PAI kelas X
§ Buku Fiqih untuk Madrah Aliyah


1.4.    Menerapkan cara  berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Penerapan prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at
·     Membuat perbandingan perilaku ibadah yang didasarkan pada prinsip-prinsip ibadah dan yang tidak pada prinsip-prinsip ibadah
·         Mengoreksi praktek ibadah dalam masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip ibadah dan syari’at Islam
·         Menyesuaikan prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at Islam dalam masyarakat
Tes tertulis





Uraian singkat

1 x 45’
§ Al-Qur’an dan terjemahan Fikih Islam
§ Buku paket PAI kelas X








ANALISA
Jika kita lihat standar kompetnsi kelulusan yaitu  memahami dan menerapkan sumber hukum islam dan hukum taklifi, prinsip-prinsip ibadah dan syari’at dalam islam, fikih ibadah, mu'amalah, munakahat, mawaris, jinayah, siyasah, serta dasar-dasar istinbath dan kaidah usul fikih. Maka silabus yang disusun memiliki kekurangan yaitu dari pembelajaran yang dimana silabus disusun berdasarkan hasil kerja siswa semata tampa ada penjelasan dari guru pebimbing. Sementara itu dalam fikih perlu adanya referensi dan arahan guru agar siswa tidak terjerumus dalam perselisihan fikih.